Surat Edaran Pelecehan Seksual

Pada tanggal 24 November 2020 telah terbit Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor SE-36/MK.1/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di Lingkup Kementerian Keuangan. Surat Edaran ini memuat acuan dalam upaya peningkatan pemahaman, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Pelecehan Seksual merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender dan berpotensi terjadi di lingkungan kerja. Perbuatan yang termasuk dalam pelecehan seksual, antara lain:
1. menggunakan siulan;
2. main mata;
3. ucapan, candaan, atau komentar bernuansa seksual, termasuk yang terkait
4. penampilan seseorang;
5. menunjukkan materi pornografi dan/atau keinginan seksual;
6. colekan dan/atau sentuhan pada bagian tubuh;
7. gerakan tubuh atau isyarat yang bernuansa seksual; dan/atau
8. bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya, baik fisik maupun non fisik, termasuk pelecehan yang dilakukan melalui media sosial, dan/atau media komunikasi dalam bentuk apa pun, sehingga mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan serta kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua melakukan tindakan pencegahan sebagai bentuk upaya efektif demi mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja. Bentuk pencegahan meliputi edukasi dan komunikasi. Selain itu, mekanisme pencegahan yang dilakukan adalah memberikan keteladanan (sebagai role model), melakukan pengawasan terhadap pegawai di bawahnya, membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan seksual termasuk pemberian sanksi dan tindakan, serta memastikan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua mengamalkan nilai dasar Aparatur Sipil Negara serta kode etik dan kode perilaku yang berdasarkan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Setiap pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua juga diharapkan dapat meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua.